Gorontalo, 29 April 2024 – Kementerian Keuangan Satu Gorontalo menggelar Press Conference & Press Release APBN Lo Hulonthalo Periode Realisasi s.d. 31 Maret 2024 (29/4). Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) untuk menyampaikan Kinerja Makro-Fiskal Gorontalo selama periode realisasi sampai dengan 31 Maret 2024.
Berlangsung di Aula Mohuyula Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, rilisan pers ini turut mengundang empat unit vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan kinerja selama Maret 2024. Empat unit vertikal tersebut antara lain Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean C Gorontalo, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Gorontalo.
Kepala KPP Pratama Gorontalo Primadona Harahap memaparkan bahwa penerimaan pajak untuk Provinsi Gorontalo hingga bulan Maret 2024 adalah sebesar Rp173,88 miliar. Itu tandanya penerimaan pajak Provinsi Gorontalo telah menyentuh 16,28% dari Target 2024. Capaian penerimaan tersebut terdiri dari empat jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp54,48 miliar, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp112,17 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp2,35 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp4,86 miliar.
Untuk penerimaan per sektor, kontribusi terbesar terdapat pada Sektor Administrasi Pemerintahan sebesar 57,54% dari total penerimaan atau sebesar Rp100 miliar. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penerapan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 dan tarif PPN 11%. Sedangkan untuk pertumbuhan terbesar terdapat pada Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar 137,15% atau sebesar Rp5 miliar. Sayangnya terjadi kontraksi pada Sektor Kontruksi sebesar –313,96% (yoy) dan Sektor Industri Pengolahan sebesar -217,98% (yoy). Kontraksi ini disebabkan adanya restitusi pajak.
Penerimaan pajak Provinsi Gorontalo sebesar Rp173,88 miliar tersebut terbagi atas pendapatan-pendapatan di daerah di Provinsi Gorontalo. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Wilayah
Penerimaan 2024
(dalam rupiah)
Persentase
Kota Gorotalo
88.814.432.788
51,08%
Kabupaten Gorontalo
48.690.668.396
28,00%
Kabupaten Bone Bolango
23.434.149.231
13,48%
Kabupaten Pohuwato
240.404.202
0,14%
Kabupaten Gorontalo Utara
5.018.552.992
2,89%
Kabupaten Boalemo
7.674.118.549
4,41%
TOTAL
173.872.326.158
100,00%
Selain itu, dalam press release ini juga dijelaskan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Provinsi Gorontalo hingga 31 Maret 2024.
Dalam paparan tersebut, Pendapatan Negara dan Hibah dalam realisasi APBN Regional hingga Maret 2024 mencapai nilai sebesar Rp296,83 miliar. Itu artinya, persentase realisasinya tumbuh sebesar 23,74% dari target 2024 sebesar Rp1.249,97 miliar. Sementara untuk realisasi Belanja Negara sendiri sebesar Rp2.697,69 miliar atau setara 21% dari pagu 2024 sebesar Rp12.754,13 miliar. Atas dasar itu, realisasi APBN Regional Provinsi Gorontalo pada Maret 2024 mengalami defisit sebesar Rp2.400,85 miliar.
Selain pemaparan di atas, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Regional Gorontalo juga disampaikan. Realisai Pendapatan Daerah adalah sebesar Rp1.092,69 miliar dari pagu anggaran 2024 sebesar Rp8.023,62 miliar. Lalu untuk realisasi Belanja Daerah sendiri berada di nilai Rp814,66 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp8.029,2 miliar. Realisasi tersebut menghasilkan surplus sebesar Rp278,03 miliar.
Selain itu beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam penyampaian kinerja ekonomi Provinsi Gorontalo adalah tingkat inflasi Provinsi Gorontalo pada Maret 2024 (year-on-year) lebih tinggi jika dibandingkan dengan inflasi nasional. Pada bulan Maret 2024 Provinsi Gorontalo mengalami inflasi year-on-year sebesar 4,13%. Inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, antara lain:
- Kelompok makanan, minuman dan tembakau (9,26%);
- Kelompok penyedia makanan dan minuman/restoran (6,23%);
- Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya (3,26%);
- Kelompok pakaian dan alas kaki (2,5%);
- Kelompok kesehatan (2,41%);
- Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya (0,96%);
- Kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan (0,74%);
- Kelompok pendidikan (0,71%);
- Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga (0,16%);
- Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaaan rutin rumah tangga (-0,13%); dan
- Kelompok transportasi (-0,13%).
Meski begitu, berbagai strategi telah diupayakan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mengatasi permasalahan ini. Salah satunya dengan membangun sinergi penanganan masalah struktural untuk mengendalikan inflasi, contohnya:
- menarik investasi infrastruktur;
- meningkatkan faktor-faktor penentu produktivitas untuk mengurangi ketergantungan produk impor sekaligus memberdayakan fungsi pasar tradisional;
- mengoptimalkan sistem logistik untuk menurunkan biaya distribusi barang;
- memperkuat pengelolaan dan regulasi pasar modern untuk mengontrol harga dan inflasi;
- integrasi data dan menguatkan lembaga dan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan program dan pelatihan; serta
- mengadakan fasilitas check point.
Strategi dari Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo ini disasarkan dalam lingkup provinsi dan kabupaten/kota.

- 17 views