Pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) tidak menimbulkan adanya tambahan beban pajak baru, melainkan hanya sebuah penyederhanaan penghitungan atas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Efektivitas Pengelolaan APBN/APBD di Aula Rodja KPP Pratama Ende hari Senin tanggal 5 Februari sampai dengan Rabu, 7 Februari 2024 (Senin, 7/2).
Acara yang dihadiri 270 orang bendahara instansi pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang berada di wilayah Kabupaten Ende ini berlangsung selama tiga hari. Pada pembukaan di hari pertama, Kasi Pengawasan V Menik Suarsinigsih menyampaikan arahan Kepala KPP Pratama Ende yang saat itu tidak bisa hadir. Dalam arahan tersebut KPP Pratama Ende menyampaikan apresiasi atas partisipasi pengelola APBD/APBN di Kabupaten Ende dalam mencapai target penerimaan pajak 2023.
“KPP Pratama Ende telah berhasil mencapai target lebih dari yang negara targetkan dan itu semua tidak lepas dari partisipasi Bapak dan Ibu pengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kami mengucapakan terima kasih sebesar-besarnya dan semoga kedepannya kita dapat menjalin hubungan yang lebih baik lagi,” kata Menik saat menyampaikan arahan kepala KPP Pratama Ende.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Ende, Fata Al Gaba. Fata menyampaikan materi tentang penggunaan TER untuk menghitung PPh Pasal 21. Penggunaan TER ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 sejak 1 Januari 2024. Fata juga menekankan bahwa pemberlakuan TER tidak menimbulkan adanya tambahan beban pajak baru, melainkan hanya sebuah penyederhanaan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21.
Di hari kedua, peserta disuguhkan materi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. Dalam sosialisasi tersebut Fata mengingatkan peserta akan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2024.
Pada hari ketiga, peserta diajak untuk sama-sama melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Fata menyampaikan agar Wajib Pajak segera memadankan NIK-NPWP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP terbaru adalah hingga tanggal 30 Juni 2024. Hingga waktu tersebut, Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk mengurus segala sesuatu terkait perpajakan secara terbatas. Namun, setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Juli 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.
Acara ditutup dengan pemberian penghargaan berupa sertifikat kepada instansi pemerintah yang telah berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi serta memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Ende dan seluruh instansi pemerintah yang berada di Kabupaten Ende dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
Pewarta: Alfindo Wira Yudha Pradana |
Kontributor Foto: Ikhsan Hadi Aridansyah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 48 views