Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II pada hari ini menggelar sosialisasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada para pegawai Bank Central Asia Surakarta (Senin, 25/3). Kegiatan dimulai dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB yang berlokasi di gedung BCA tersebut. Penyelenggaraan sosialisasi tersebut bertujuan untuk membantu para pegawai BCA dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dan berdiskusi terkait dengan masalah perpajakan.
Pembicara dalam sesi sosialisasi ini adalah Timon Peter dan Wieka Wintari, yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jateng II. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, lebih difokuskan pada tanya jawab dan berdiskusi terkait permasalahan seputar perpajakan yang dialami oleh pegawai BCA sendiri maupun nasabah-nasabah mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Timon Peter memberikan penjelasan terkait dengan kapan harus mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masalah validasi NPWP, proses pelaporan NPWP termasuk bagaimana jika tanggungan bertambah, denda dan sanksi apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, serta peraturan-peraturan perpajakan terbaru seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-NPWP, Perdirjen 15 Tahun 2022, dan aplikasi yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, sosialisasi tersebut juga membahas mengenai perpajakan yang dikenakan bila melakukan perpindahan usaha CV ke PT, pembelian mesin melalui leasing, dividen, dan kredit atau utang.
Di akhir sosialisasi, Wieka Wintari mengingatkan untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views