Wajib pajak menerima informasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah (Kamis, 14/2). Wajib pajak ini datang ke Pojok Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah yang sedang dibuka di Kantor Kelurahan Pindrikan Lor.

Pojok pajak yang dibuka di kantor kelurahan ini merupakan bentuk sinergi dan kerja sama antara KPP Pratama Semarang Tengah dan pemerintah daerah, dalam hal ini adalah kelurahan. Di pojok pajak ini, petugas dari KPP Pratama Semarang Tengah memberikan informasi dan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh.

Petugas dari KPP Pratama Semarang Tengah yang hadir di pojok pajak adalah Account Representative dan pelaksana KPP Pratama Semarang Tengah. Account Representative KPP Pratama Semarang Tengah Nurul Agustien menyampaikan bahwa selain informasi dan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak juga dapat meminta penjelasan atau informasi lain seputar pelayanan perpajakan.

Nurul menambahkan bahwa di Kelurahan Pindrikan Lor banyak ditemui perumahan-perumahan, sehingga membuka pojok pajak di kantor kelurahan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak yang ingin memperoleh informasi perpajakan atau melaporkan SPT Tahunan PPh tanpa harus datang ke KPP Pratama Semarang Tengah. “Masyarakat dan wajib pajak, khususnya yang tinggal di Kelurahan Pindrikan Lor silakan datang ke pojok pajak di Kantor Kelurahan Pindrikan Lor untuk mendapatkan pelayanan perpajakan tanpa dipungut biaya,” ajak Nurul.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Laili Anisa Darmasiwi
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.