Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menyelenggarakan Pojok Pajak di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1, Kebun Ros, Teluk Segara, Kota Bengkulu (Kamis, 21/3).

Pojok Pajak berlangsung sejak pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB. Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Bengkulu Dua mengirimkan sebuah tim yang terdiri dari seorang fungsional penyuluh pajak dan dua orang pelaksana. Selain itu, tim relawan pajak untuk negeri (Renjani) juga dikerahkan untuk membantu pelaksanaan Pojok Pajak ini.

Layanan perpajakan yang diberikan dalam Pojok Pajak adalah asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi dan lupa EFIN, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, dan konsultasi perpajakan lainnya.

Terdapat wajib pajak yang berkonsultasi terkait NPWP suami-istri. “Bu, apa perbedaan NPWP istri yang ikut suami dengan NPWP yang dimiliki sendiri oleh istri?”.

Petugas pun menjelaskan bahwa saat ini sudah tidak ada NPWP cabang (001) untuk istri. Tetapi, istri bisa mengajukan untuk mencetak NPWP keluarga jika ingin menggunakan NPWP yang sama dengan suaminya. Kartu NPWP keluarga akan mencantumkan nama suami/nama istri. Dengan demikian, istri bisa memiliki kartu NPWP sendiri namun kewajiban pajaknya tetap melekat pada suami. Sementara itu, ketika istri memilih untuk membuat NPWP sendiri, istri akan memiliki NPWP yang terpisah dari suami, kartu NPWP yang mencantumkan namanya sendiri, serta wajib melaksanakan kewajiban pajak sendiri.

 

Pewarta: Ayodhya Agti Firdausa
Kontributor Foto: Rio Riski Pratama
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.