“Saat ini sudah tidak ada istilah berkesinambungan atau tidak berkesinambungan ya dalam penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai,” ungkap Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung Siti Zainab Rahmatillah dalam siniar berjudul "FAQ PMK 168 Tahun 2023” yang rilis di akun Youtube KPP Madya Dua Bandung (Sabtu, 30/3).
Dalam siniar yang berlangsung selama 55 menit 48 detik ini, Rahma ditemani oleh rekannya, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Rindang Kartika Ayuningtyas. Mereka membahas beberapa soal yang sering ditanyakan terkait dengan aturan terbaru PPh Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023.
Siniar diawali dengan ucapan apresiasi kepada wajib pajak atas kontribusi dalam penghimpunan penerimaan negara dan informasi bahwa seluruh pelayanan di KPP tidak dipungut biaya apapun.
Rindang menjelaskan mengenai pokok-pokok perubahan aturan PPh Pasal 21. Pertama, perubahan aplikasi yang sebelumnya desktop menjadi berbasis web. Kedua, penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan PMK-168/2023. Ketiga, penambahan bentuk formulir bukti pemotongan bulanan.
“Pegawai kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima penghasilan teratur termasuk pegawai tetap,” terang Rahma menjawab pertanyaan terkait kategori pegawai. Berbagai kategori pegawai ini dijelaskan secara rinci agar pemberi kerja dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tepat.
Menutup siniar, Rindang menyampaikan bahwa wajib pajak dapat menghubungi helpdesk KPP atau mengikuti semua media sosial KPP Madya Dua Bandung untuk dapat memperoleh informasi terkait aturan-aturan terbaru.
Pewarta: Suci Suryati |
Kontributor Foto: KPP Madya Dua Bandung |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views