Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo (Selasa, 5/3). Kunjungan ini terkait sosialisasi perubahan skema perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Pegawai KP2KP Marisa Sapdho bermaksud untuk mengundang bendahara agar dapat hadir dalam kegiatan sosialisasi yang akan digelar oleh KP2KP Marisa.

“Sederhananya, perubahan skema perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER ini hanya menyederhanakan perhitungan tiap bulannya, tidak menambah beban pajak yang ditanggung pegawai, Bu,” ujar Sapdho.

Bendahara Bawaslu Kabupaten Pohuwato menyambut baik rencana sosialisasi PPh Pasal 21 TER dan berencana untuk hadir dalam acara yang akan digelar KP2KP Marisa tersebut. Menurutnya, aturan baru harus segera disosialisasikan karena apabila tidak segera disosialisasi dapat menimbulkan kesalahan perhitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21.

“Baik, Pak, kami akan hadir dalam acara tersebut,” ujar bendahara tersebut.

Mengingat pentingnya sosialisasi ini, Sapdho berharap Bendahara Bawaslu Kabupaten Pohuwato dapat memenuhi undangan tersebut sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku.

Tak lupa, Sapdho juga mengimbau kepada seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum batas waktu 31 Maret 2024.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Fista Aulia
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.