Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama Sidrap yang beralamat di Jalan Ganggawa No.49, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Senin, 26/2). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak terkait pelaporan SPT Tahunan.
Pelaksana KP2KP Sidrap Rio dan Relawan Pajak Alif menjelaskan maksud kedatangan Tim KP2KP Sidrap yaitu untuk mengawal sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak instansi pemerintah di wilayah kabupaten Sidenreng Rappang.
Rio menambahkan bahwa pada dasarnya kewajiban perpajakan Kementerian Agama Sidrap adalah sama dengan instansi pemerintah lainnya, yakni meliputi kewajiban bayar, lapor, dan potong-pungut pajak.
“Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan paling lambat 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan. Selain itu, kami juga mengingatkan terkait dengan kewajiban melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 1 Juli 2024,” ujar Rio.
Menanggapi hal tersebut, Suriadi, Kepala Bagian Keuangan Kementerian Agama Sidrap menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan KP2KP Sidrap. “Kami siap berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu. Kami juga mau memiliki sikap selalu belajar terutama mengenai penggunaan e-Bupot yang kami gunakan saat melakukan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa,” jelas Suriadi.
KP2KP Sidrap berharap dengan kunjungan ini dapat meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan Kementerian Agama Sidrap dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views