Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan di Ruang Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Padjonga yang beralamat di Jalan H. Ince Husain Dg Parani Nomor 1, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kali ini diikuti oleh para dokter spesialis yang bertugas di RSUD H Padjonga (Rabu, 21/2).
Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh bersama Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Bantaeng Tulus Dwi Atmanto dan Pelaksana KP2KP Takalar Fika Aulia Restiana memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada para dokter menggunakan e-Form. Para Dokter Spesialis membawa bukti potong 1721-A2, daftar rekapitulasi penghasilan bruto dari kegiatan praktik mandiri dan beberapa bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final) dari rumah sakit yang berbeda untuk dilaporkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi.
Selain melaksanakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan, KP2KP Takalar bersama Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng juga melakukan diskusi bersama para dokter spesialis tentang peraturan perpajakan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER). Kegiatan diskusi berjalan lancar dengan antusias para dokter spesialis yang aktif bertanya. “Kami ingin penjelasan terkait aturan TER ini, karena jika dilihat dari tabel TER, tarif pemotongannya cukup besar, apakah memang akan dilakukan pemotongan seperti ini, sementara untuk penghasilan dari jasa dokter itu kan kadang fluktuatif,” ujar salah satu dokter.
Menanggapi pertanyaan salah satu dokter, Kepala KP2KP Takalar menjelaskan tidak ada penambahan beban pajak atas diberlakukannya aturan PP No 58 Tahun 2023. “Tidak ada penambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif ini, kebijakan tersebut memberikan kemudahan yang tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang, sehingga ini akan membantu para bendaharawan atau pemberi kerja dalam melakukan penghitungan dan pemotongan pajak pegawainya,” ujar Cres.
Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Bantaeng Tulus Dwi Atmanto menjelaskan PMK No 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. “Baik, jadi perlu diluruskan, untuk aturan Tarif Efektif Rata-rata ini akan dikenakan terhadap penghasilan rutin seperti gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap bulannya sebagai pegawai tetap,”jelas Tulus.
Lebih lanjut Tulus menjelaskan terkait pemotongan pajak atas jasa dokter. “Sedangkan untuk pemotongan pajak atas jasa medis yang dibayarkan oleh pasien, menggunakan perhitungan dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. Adapun DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu 50% dari penghasilan bruto atau jasa yang dibayarkan.” Sambung Tulus.
Kegiatan asistensi dan diskusi bersama ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan KP2KP Takalar untuk membantu para dokter dalam memahami kewajiban perpajakan dan menambah wawasan seputar aturan perpajakan sehingga dengan pemahaman dan bertambahnya pengetahuan pajak para dokter akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para dokter di lingkup RSUD H Padjonga. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak ini diperlukan untuk mengamankan penerimaan pajak karena dengan "Pajak Kuat APBN Sehat".
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 views