Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengawali bulan Februari dengan melakukan kegiatan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Jl Bedahulu, Peguyangan (Kamis, 1/2).

Account Representative Seksi Pengawasan V Putu Sista Wati mengatakan kunjungan kerja kali ini dilakukan untuk menindaklanjuti data terkait selisih kredit pajak pada SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah dipotong sesuai bukti potong dari lawan transaski dan pembayaran pajak yang masuk. Untuk itu, perlu dilakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas data tersebut.

Selain itu kunjungan kerja mendatangi tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, tempat tinggal dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak dapat dilakukan oleh petugas pajak dalam rangka mengetahui lebih mendetail mengenai proses bisnis wajib pajak serta untuk mengingatkan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak. Khususnya menjelang masa-masa pelaporan SPT Tahunan Badan yang sudah dapat dilaporkan sejak Januari 2024 sampai dengan akhir April 2024.

Dalam kunjungan ini, pegawai KPP menunjukan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan kepada wajib pajak.

 

Pewarta: Putu Sista Wati
Kontributor Foto: Dwi Ratnaningsih
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.