Sebanyak 39 wajib pajak pemberi kerja yang berada di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 di aula KPP Pratama Purwakarta, Jl. Raya Ciganea No.1, Bunder, Purwakarta (Rabu, 22/2).

Peraturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta Bubun Sehabudi dan Adhitya Nugraha Pratama menjadi narasumber diacara yang dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwakarta Raden Arbiati Resminingpuri itu.

“Hal baru yang diatur dalam PMK-168 tersebut adalah adanya pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) guna memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21,” ujar Bubun.

Ia pun menambahkan, “Peraturan baru ini tidak menambah beban baru bagi Wajib Pajak karena yang berubah hanya tata cara penghitungannya saja,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan juga terkait tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Saat ini untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat dilakukan sekaligus melalui situs djponline pada menu ebupot 21/26,” ucap Adhit.

Menutup kegiatan itu, Bubun mengingatkan para wajib pajak pemberi kerja untuk memberikan imbauan kepada pegawai untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Pewarta: Septhiana Bella Pertiwi
Kontributor Foto: Dian Ardiana
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.