Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam menyelenggarakan layanan pajak tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mall Pelayanan Publik Kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 23/2). Kegiatan ini dilakukan atas kerjasama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Batam.

Pelayanan perpajakan ditujukan bagi masyarakat di Kota Batam. Jenis layanan yang diberikan melalui  PTSP ini meliputi pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berupa bantuan pendaftaran NPWP yang dilakukan secara online,  cetak ulang kartu NPWP, Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan yang bersifat umum, dan asistensi layanan mandiri seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, dan sosialisasi aplikasi mobile M-Pajak.

Penyelenggaraan PTSP melalui Mall Pelayanan Publik di Kota Batam dilaksanakan oleh semua KPP di wilayah Kota Batam yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Utara, dan KPP Pratama Batam Selatan secara bergantian dengan jadwal operasional layanan pajak dimulai dari hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00-16.00 WIB.

“Dengan adanya layanan perpajakan di Mall Pelayanan Publik ini memudahkan saya yang saat ini sedang melakukan pengurusan izin usaha. Saya bisa langsung urus pembuatan NPWP di Mall Pelayanan Publik ini tanpa perlu datang ke KPP,” ujar salah satu wajib pajak yang dilayani untuk pendaftaran NPWP.

Dengan menambah sarana pelayanan di Mall Pelayanan Publik Batam ini, menjadi wujud optimalisasi layanan perpajakan oleh KPP Madya Batam.

 

Pewarta: Fauziyah Ayunisa
Kontributor Foto: 
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.