Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai yang beralamat di Jalan Persatuan Raya, Biringere, Sinjai Utara  guna untuk melakukan koordinasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pegawai Dinkes dan pembahasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 di Ruang Kepala Dinas Kesehatan Sinjai (Jumat, 26/1).

Dalam kunjungan kerja ini, Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan didampingi oleh tiga orang pelaksana KP2KP Sinjai bertemu dengan Kepala Dinkes dr. Emmy Kartahara Malik bersama Sekretaris Dinkes drg. Farina Irfani, dan Bendahara Dinkes membahas terkait percepatan pelaporan SPT Tahunan Pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dan menyampaikan informasi mengenai aturan terbaru yaitu PP Nomor 58 Tahun 2023.

PP Nomor 58 tahun 2023 ini mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. “Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau disingkat dengan istilah TER. Penerapan TER ini memberi kemudahan dan kesederhanaan untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak” papar Hendrawan.

“Apakah setelah menggunakan tarif ini, PPh yang dipotong akan menjadi lebih besar?” tanya Farina Irfani penasaran.

Penerapan TER tidak menambah beban pajak baru dalam penghitungan pajak. Skema penghitungan TER akan memudahkan pemotong membuatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 di setiap masa pajak karena penentuan tarif hanya memperhatikan status subjek pajak (PTKP pegawai) dan dasar pengenaan pajak yaitu penghasilan bruto. Salah satu dari tujuan DJP menetapkan skema penghitungan dengan TER adalah untuk menegakkan prinsip keadilan kepada seluruh subjek pajak atas penghasilan yang termasuk dalam objek PPh Pasal 21, yaitu dibuatkannya Bukti Potong PPh Pasal 21 meskipun nilai pajak adalah Rp.0. Ini ditunjukkan dalam ketentuan TER Harian yaitu tarif Bukti Potong PPh Pasal 21 menggunakan tarif 0% untuk subjek pajak pegawai tidak tetap penghasilan bruto kurang dari 450 ribu sehari. Skema penghitungan terbaru dengan TER diperuntukkan atas penghasilan yang diterima per 1 Januari 2024.

KP2KP Sinjai berharap dengan adanya kegiatan kunjungan kerja ini dapat meningkatkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Instansi Pemerintahan Daerah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Hikmah Shabriani
Kontributor Foto: Hikmah Shabriani
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.