Mudik Artinya ke Hulu, THR Artinya Penghasilan

Oleh: I Gede Suryantara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Ayo, bus segera berangkat!” teriak seorang kondektur di sela-sela keriuhan salah satu tempat pemberhentian bus di Bali. Terlihat orang lalu-lalang dan bergegas menapakkan kaki menuju bus yang akan mengantar pulang ke kampung halaman. Pulang kampung atau istilah saat ini adalah mudik, sebuah tradisi yang sudah berlangsung lama.
Bagi siapa saja yang merantau, baik umat Islam maupun yang bukan, libur Lebaran yang berlangsung lama merupakan saat yang dinanti untuk mudik. Hidup di perantauan, bisa karena pekerjaan atau menempuh pendidikan. Libur Lebaran yang sudah digenapi dengan cuti bersama, menjadi waktu yang cukup panjang untuk berkumpul dengan keluarga besar dan sanak saudara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata mudik mempunyai makna berlayar atau pergi ke hulu sungai atau pedalaman. Pengertian ini sejalan dengan penjelasan dari Antropolog Universitas Gadjah Mada Heddy Shri Ahimsa-Putra. Kata mudik berasal dari serapan bahasa Melayu yaitu udik. Mudik merupakan kata kerja dari udik.
Kata mudik tidak terlepas dari pasangan seirama berkonteks maritim yaitu hilir. Menghilir, mempunyai makna menuju ke atau kembali ke hilir sungai. Hilir dalam KBBI diartikan sebagai bagian sungai sebelah muara atau daerah sepanjang bagian muara sungai (daerah pesisir). Menilik kata hilir dan udik maka makna asal dua kata ini bernuansa perairan atau berkaitan dengan pelayaran menyusuri sungai.
Seiring dengan perkembangan zaman, tidak semua orang tinggal di tepi sungai. Begitu juga, tidak semua orang melakukan perjalanan menggunakan perahu atau kapal. Istilah hilir dan udik, yang kemudian menjadi mudik, mulai bergeser makna. Seiring waktu, penggunaan bahasa memang menghasilkan fenomena kelaziman atau kekaprahan. Meski lawan hilir pada umumnya disebut hulu, istilah hilir-mudik lebih banyak muncul dibandingkan hilir-menghulu.
Fenomena mudik dan istilah hilir-mudik diperkirakan terjadi pada 1960-an hingga 1980-an. Hal itu selaras dengan tingginya urbanisasi masyarakat desa ke kota. Pembangunan perkotaan yang masif menjadi magnet pergerakan urbanisasi. Sejalan dengan itu maka saat hari raya, khususnya Idulfitri, istilah mudik mendapatkan tempatnya.
Selanjutnya, dalam KBBI makna kata mudik bertambah di mana mudik mempunyai arti pulang ke kampung halaman. Kata ini menggambarkan proses orang-orang dari perkotaan yang pulang ke daerah asal dalam kurun waktu tertentu. Banyak orang yang bekerja di perkantoran, pabrik-pabrik, bahkan pekerja serabutan yang hidup di perkotaan. Tidak lupa para pelajar yang menimba ilmu jauh dari rumah mereka. Suatu saat, mereka menjalani tradisi mudik saat libur Lebaran, kembali ke kampung halaman.
Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya atau THR selama ini tidak bisa dipisahkan dari kegiatan mudik. THR merupakan bagian dari pendapatan yang diberikan oleh setiap pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Momen Ini meliputi Idulfitri untuk umat Islam, Natal untuk umat Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi untuk umat Hindu, dan Waisak untuk umat Buddha. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, menjelaskan perrincian ketentuan dan mekanisme penghitungan THR bagi karyawan.
Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), juga tidak terlepas dari penghasilan tambahan berupa THR. Begitu juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga mendapatkan THR.
Pada tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah akan membayarkan THR sebelum Lebaran. Besaran THR sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mekanisme pencairan THR dari APBN pada umumnya menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
Selanjutnya, pencairan THR tidak bisa terlepas dari kewajiban perpajakan. Sebagai bagian dari nominal yang diterima oleh seseorang, THR adalah penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini tertuang dalam undang-undang perpajakan di mana penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk tunjangan.
Selain itu, pencairan THR baik langsung maupun tidak langsung, dapat menggerakkan roda perekonomian negara. Perputaran uang dari THR menjadikan pemicu distribusi dan penyerapan produk di masyarakat. Dengan kata lain, THR dapat memacu pergerakan Produk Domestik Bruto (PDB).
Pada tahun 2023 saja, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan nasional pada masa Lebaran 2023 mencapai 45,8% atau 123,8 juta orang dengan pergerakan asal perjalanan terbanyak di pulau Jawa sebanyak 62,5% atau 77,3 juta orang. Selain itu, Bank Indonesia juga memperhitungkan perputaran uang bertambah sekitar Rp243 triliun pada Lebaran 2023 atau meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp221 triliun. Dengan adanya THR maka mendorong pergerakan orang dan perputaran uang yang berdampak pada pertumbuhan PDB. Pada tahun 2024, kondisi pergerakan orang dan perputaran uang tentu lebih besar lagi.
Mudik dan THR seperti dua kata yang saling melengkapi. Tradisi mudik menjadi fenomena yang menggerakan banyak orang. Dilengkapi dengan THR, suatu hal yang umum diterima sesaat sebelum mudik, menjadi pendorong pergerakan uang di masyarakat. Besar pergerakan uang akan sejalan dengan pertumbuhan PDB. Dan imbasnya adalah meningkatnya penerimaan pajak. Penerimaan pajak yang meningkat tentu akan dapat menjaga keberlangsungan pembangunan bangsa.
Ingat mudik, ingat THR. Ingat THR, ingat pajak.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 83 views