Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan lelang barang sitaan pajak (Kamis, 29/2). Terdapat 1 (satu) barang sitaan berupa mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Lelang merupakan upaya tindakan penagihan dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Lelang dilakukan dengan mekanisme open bidding melalui laman www.lelang.go.id.
Sebelumnya, Juru Sita Pajak KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menyita aset dari penanggung pajak berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan jenis Honda Brio E 1.2 MT tahun 2020. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan berupa penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa.
Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan tertib. Salah satu tahapanya adalah Tindakan Penyitaan yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 19 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Selain itu, terdapat aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Petugas pajak memulai lelang dengan melakukan permohonan lelang yang dilengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen permohonan diterima dan dinyatakan lengkap serta dinyatakan telah memenuhi syarat legalitas formal subjek dan objek lelang, maka terbit surat penetapan jadwal lelang.
Setelah menerima surat penetapan jadwal lelang, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga mengumumkan pelaksanaan lelang melalui media masa Koran Jakarta pada Kamis 15 Februari 2024 yang memuat tentang pelaksanaan lelang.
Pada saat pelaksanaan lelang, Juru Sita Pajak bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan hadir di KPKNL Jakarta I. Lelang dipimpin oleh pejabat lelang yang berwenang. Dari kegiatan lelang ini, mobil sitaan berhasil terjual Rp137.337.000,00. Hasil bersih lelang langsung disetorkan ke kas negara melalui e-Billing.
Selanjutnya, petugas pajak menyampaikan hasil pelaksanaan lelang kepada wajib pajak dan menyampaikan perhitungan hasil bersih lelang yang telah dikurangi biaya penagihan pajak. Disaksikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, mobil sitaan yang telah laku melalui mekanisme lelang diserahkan kepada pemenang lelang.
Pewarta: Rizki Gunawan |
Kontributor Foto: Moch. Fatkhul Haqiqie |
Editor: Tri Juniati Andayani |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 55 views