Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana sambangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Maluku Utara (Selasa, 16/1). Lawatan ini untuk memberikan arahan perihal pembuatan Bukti Ootong 1721-A2 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi tenaga kesehatan di lingkungan RSUD Sanana.
Dalam kunjungannya, Kepala KP2KP Sanana Burhanuddin Kusuma Atmaja menjelaskan bahwa salah satu kewajiban Wajib Pajak Karyawan adalah menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi setiap tahunnya.
“Untuk orang pribadi batas waktunya adalah sampai dengan tanggal 31 Maret,” tutur Burhanuddin mengawali kegiatan tersebut.
Burhanuddin juga memohon konfirmasi terkait pembuatan Bukti Potong 1721-A2 yang kemudian akan digunakan sebagai dokumen dalam melaporkan SPT Tahunan. Bukti potong 1721-A2 merupakan formulir yang berisi informasi mengenai penghasilan pegawai selama satu tahun, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong. Tim KP2KP Sanana bersedia untuk memfasilitasi pembuatan Bukti Potong 1721-A2 jika Bendahara RSUD Sanana mengalami kendala dalam proses pembuatannya.
Pada akhir kesempatan, Burhanuddin menutup kunjungan dengan menyampaikan bahwa kedepannya KP2KP Sanana juga siap memberikan asistensi pelaporan spt tahunan jika pihak RSUD Sanana menghendaki demikian. Tak lupa, Burhanuddin juga mengingatkan para bendahara untuk menyegerakan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependuduk (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pewarta: Gozali Imam Machmudi |
Kontributor Foto: Boy Mento Manurung |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views