Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan sosialisasi di Aula KP2KP Marisa, Pohuwato, Gorontalo (Rabu, 6/3). Materi yang diberikan terkait perubahan skema perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Bendahara instansi vertikal yang ada di Kabupaten Pohuwato turut hadir dalam agenda ini.
Dalam pidato pembukaannya, Kepala KP2KP Marisa David Frongsua menekankan bahwa perubahan skema perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER ini tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.
“Perubahan skema perhitungan ini hanya menyederhanakan perhitungan tiap bulannya. Total PPh Pasal 21 menggunakan TER akan sama besarannya dengan PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebelumnya,” ujar David.
David berharap paparan materi yang diberikan dapat memberikan pemahaman mendalam para bendahara pemerintah serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh KP2KP Marisa Sapdho Wibowo. Sapdho berujar dalam ketentuan sebelumnya, tata cara perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 memiliki kompleksitas yang tinggi dibandingkan with-holding tax lainnya, sehingga sering menyebabkan kesalahan pemotongan. Hal tersebut dapat membingungkan wajib pajak, serta secara administrasi perpajakan memberatkan bagi wajib pajak yang berusaha melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.
"Dengan mengadopsi skema TER ini, pemberi kerja dapat lebih mudah dan efisien dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan meminimalisir kesalahan pemotongan,” jelas Sapdho.
Sapdho lalu menuturkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER menjadi lebih sederhana dengan menggunakan dua jenis tarif, yaitu tarif PPh Pasal 17 (untuk perhitungan PPh bulan Desember) dan TER (untuk perhitungan PPh bulan Januari hingga November).
“TER merupakan tarif tunggal yang digunakan untuk jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tertentu dan rentang penghasilan tertentu,” terang Sapdho.
Selain materi mengenai TER PPh Pasal 21, Sapdho juga memberikan bimbingan teknis tata cara pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa 21 melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya-jawab.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: Fista Aulia |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views