Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Purwakarta mengadakan kunjungan ke PT Nippon Indosari Corpindo Tbk yang berlokasi di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok N-v No.1, Wanakerta, Bungursari, Kabupaten Purwakarta (Rabu, 28/02).
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk di Purwakarta merupakan cabang dari perusahaan pusat di Jakarta yang bergerak di industri produk roti dan kue dengan merk dagang Sari Roti.
Kunjungan tersebut diadakan guna mengajak karyawan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar segera melakukan pemadanan. Pegawai KPP Purwakarta yang melakukan kunjungan berjumlah lima orang yang terdiri dari account representative, penyuluh pajak, dan pelaksana.
Account Representative Nofan Medayana membuka kegiatan yang dimulai pukul 14.00. “Kunjungan kami pada siang hari ini ingin mengajak bapak dan ibu untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sekaligus melaporkan SPT Tahunan,” ucap Nofan.
Di kesempatan yang sama Penyuluh Pajak Bubun Sehabudin menjelaskan bahwa Format NPWP dari yang sebelumnya 15 digit akan berubah menjadi 16 digit.
“16 digit tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nah mulai 1 Juli 2024 format NPWP 16 digit tersebut akan diimplementasikan secara penuh,” ujar Bubun.
Selain mengajak karyawan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, tim KPP Purwakarta juga mengajak untuk menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Bubun menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi setiap tahun dengan batas maksimal pelaporan adalah tanggal 31 Maret. Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut yang wajib dilaporkan selain penghasilan adalah harta, utang, dan daftar tanggungan.
“Bapak dan ibu sudah mendapatkan bukti potong dari perusahaan kan? Nah, segera laporkan SPT Tahunannya ya di DJPOnline,” ucap Bubun mengingatkan.
Menutup kunjungan pada hari tersebut, Bubun berharap agar para karyawan di PT Nippon Indosari Corpindo Tbk dapat menjadi warga negara taat pajak dengan cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Pewarta: Septhiana Bella Pertiwi |
Kontributor Foto: Yulia Marliani |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views