Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone melaksanakan kegiatan rekonsiliasi atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng semester II Tahun 2023 bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng di Aula BPKPD (Selasa, 30/1).
Kegiatan rekonsiliasi ini untuk meneliti, memeriksa, dan memperbaiki mengenai kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus ditaati oleh seluruh Saturan Kerja (Satker) mulai dari dinas dan badan berdasarkan kegiatan belanja daerah melalui dana APBD Kabupaten Soppeng tahun 2023. Kepala KPP Pratama Watampone Matheus Adhiatera berharap kepada semua peserta yang hadir untuk terus meningkatkan dan memperbaiki kewajiban-kewajiban perpajakan melalui beberapa catatan yang telah disampaikan selama kegiatan. Walaupun terdapat beberapa satker yang mengalami pergantian kepengurusan, diharapkan tidak terjadi penurunan kinerja satker atas kewajiban perpajakan ditahun berikutnya.
Rekonsiliasi berjalan lancar dengan adanya diskusi terbuka dan dibantu oleh Account Representative dari Seksi Pengawasan IV yang membawahi langsung satker-satker yang ada di Kabupaten Soppeng. Hasil rekonsiliasi cukup sesuai dengan catatan pada penerapan PMK 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang belum menyeluruh terhadap belanja daerah, dan akan dilakukan pemindahbukuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“jika Bapak/Ibu memiliki permasalahan terkait perpajakan, kami selalu siap membantu baik secara luring maupun daring melalui akun media sosial resmi Kantor Pajak Soppeng,” tutur Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Andi Asrizal Fauzie dalam mengakhiri kegiatan rekonsiliasi. Asrizal juga menghimbau kepada seluruh satker di Kabupaten Soppeng untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024.
KPP Pratama Watampone dan KP2KP Watansoppeng berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan kesepahaman antar unit instansi pemerintah untuk mendukung penerimaan negara utamanya dari sektor pajak.
Pewarta: Primawan Taruna |
Kontributor Foto: Primawan Taruna |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views