Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Limboto, Gorontalo (Rabu, 28/2). Dilakukan secara one-on-one, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi terkait kewajiban wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kegiatan ini dilakukan karena wajib pajak kebingungan mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diminta membayar sebesar Rp100.000. Padahal, wajib pajak selalu melaporkan SPT Tahunannya setiap tahun.
Penyuluh KP2KP Limboto Muh Doni Hulawa lalu memberikan penjelasan dimulai dari batas waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan dan sanksi apabila wajib pajak tidak melakukan kewajibannya.
“Jadi apabila Wajib Pajak Orang Pribadi, seperti Bapak, melaporkan SPT Tahunan setelah tanggal 31 Maret, dapat dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100.000, karena secara sistem tercatat terlambat lapor,” jelas Doni.
Selain itu, Doni juga menjelaskan mengenai kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Dengan e-Filing, pelaporan yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, sehingga wajib pajak tidak perlu menyempatkan datang ke kantor pajak. Doni berharap kelak wajib pajak bisa lebih memperhatikan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan supaya tidak terlambat.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan wajib pajak berterima kasih karena mendapat penjelasan dengan baik mengenai kewajiban wajib pajak dan sanksinya.
Pewarta: Niken Widyastuti |
Kontributor Foto: Sabrina Aisya Juned |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views