Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur membuka layanan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak pada acara Gelar Pelayanan Terpadu Akhir Pekan dan Malam Hari di Kantor Kecamatan Semarang Utara (Sabtu, 2/3).
Kepala KPP Pratama Semarang Timur Pestamen Situmorang menyatakan layanan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan merupakan sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang dilaksanakan di luar area kantor atau yang biasa kita sebut dengan Layanan Diluar Kantor (LDK), dimana salah satunya di Kecamatan Semarang Utara.
“Masyarakat atau Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Semarang Utara yang membutuhkan pendampingan terkait kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan namun belum sempat datang ke KPP Pratama Semarang Timur selama hari kerja, dapat berkunjung ke Layanan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan ini yang diselenggarakan di beberapa wilayah sesuai dengan jadwal dan lokasi pelaksanaannya,” ujar Pestamen.
Syamsu Syaikhur Rakhman dan Trianto selaku Koordinator Tim LDK turut mendampigi anggota selama kegiatan berlangsung. “Kegiatan ini rutin diselenggarakan KPP Pratama Semarang Timur setiap tahunnya. Hal ini sebagai pemantik kesadaran pajak di kalangan Masyarakat,” tutur Syamsu. Trianto menambahkan bahwa selain melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, tahun ini Wajib Pajak juga perlu memastikan bahwa NIK-nya telah dipadankan ke NPWP sebelum tanggal 1 Juli dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP.
“Adanya layanan akhir pekan ini memudahkan wajib pajak karena layanan diberikan saat hari libur dan lebih dekat juga karena saya tinggal datang ke Kantor Kecamatan Semarang Utara," ujar Diah Indah salah satu warga Kecamatan Semarang Utara yang memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023. Diah turut serta mengajak orang tuanya yang juga memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2023 atas usaha cimol dan kentang goreng yang dimiliki.
Selain memberikan asistensi SPT Tahunan melalui e-Filing dan layanan Electronic Filing Identification Number (EFIN), petugas KPP Angelina Ave Gratia dan Muhammad Hasan turut memandu wajib pajak melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP yang akan mulai berlaku di 1 Juli 2024.
“Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April. Data yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan adalah bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wajib pajak yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan, daftar peredaran bruto bagi wajib pajak yang mempunyai usaha, dan laporan keuangan bagi wajib pajak badan. Tak lupa pula wajib pajak dimohon mempersiapkan data Kartu Keluarga untuk pemadanan NIK menjadi NPWP,” jelas Rimananda Andriani selaku Penyuluh.
Diharapkan dengan adanya layanan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
- 24 views