Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menggelar asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Komando Operasi Udara I Pangkalan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Rabu, 28/2).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Operasi Pangkalan TNI Angkatan Udara (LANUD) Raja Haji Fisabilillah (RHF) Mayor Lek Riza Rakhmad Febrianto. Dalam sambutannya, Riza menyampaikan antusiasme TNI di LANUD RHF untuk memenuhi kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan. Selanjutnya Kepala Kantor Rudianto Gurning menyampaikan sambutan. Rudianto menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk partisipasi aktif sebagai warga negara dan sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Kepala Seksi Ariyadi mengenalkan Core Tax Administration System (CTAS), yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan. CTAS adalah pembaruan sistem teknologi informasi yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Pengenalan ini dilakukan agar wajib pajak memiliki pemahaman akan CTAS dan siap untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya pada saat CTAS diimplementasikan.
Pada sesi materi, Penyuluh Pajak Syukrunaddawami memaparkan materi tentang Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), dan tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Pertama, seluruh anggota TNI AU RHF diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 136/PMK.03/2023, jangka waktu implementasi NIK menjadi NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan berlaku pada 1 Juli 2024. “Terkait hal tersebut, maka kami berharap seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK,” ujar Syukru.
Kedua, Syukru menyampaikan materi tentang pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER. “Penerapan TER akan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak. Perlu diingat bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif,” ujar Syukru. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap, hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-November, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Desember tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Terakhir, Syukru dan tim penyuluhan melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada 70 anggota TNI di LANUD RHF.
Dengan adanya kegiatan ini, Kepala Kantor Rudianto Gurning berharap dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menyukseskan agenda pemadanan NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Eva Yessyca Situmorang |
Kontributor Foto: |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views