Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto melakukan harmonisasi pemahaman Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dalam Sistem ELFINA (Elektronik Finansial), di Ruang Rapat Lantai 3 Rektorat Unsoed Purwokerto, Karangwangkal, Purwokerto Utara, Banyumas (Senin, 18/3).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Dr. Kuat Prayitno, S.H., M.Hum, Kepala Biro Umum dan Keuangan Unsoed Nur Faiqoh dan jajarannya, perwakilan Klinik Pratama Unsoed, perwakilan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (RSGMP) Unsoed, perwakilan Lembaga Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi (LPTSI) Unsoed, dan perwakilan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Unsoed.

Sedangkan dari pihak KPP Pratama Purwokerto diwakili oleh Kepala KPP Pratama Raden Agus Setiawan, Kepala Seksi Pelayanan Martono, Kepala Seksi Pengawasan V Saroso, Penyuluh Pajak Dodi Eko Suwito dan Wigih Prasetyo, serta Account Representative Irfa’i Hasan dan Rinata Ade Permana.

Kuat Prayitno membuka kegiatan dengan penjelasan mendalam tentang pentingnya memastikan bahwa setiap ketentuan perpajakan haruslah memenuhi aspek legal dan psikologis. Aspek legal menekankan pentingnya keberadaan dasar hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sementara aspek psikologis mempertimbangkan penerimaan emosional masyarakat terhadap aturan tersebut.

Kuat berharap, PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum atas ketentuan PPh Pasal 21 terbaru, dapat diterima secara luas oleh wajib pajak. Hal ini membutuhkan pemahaman yang jelas dari seluruh pihak terkait, terutama di lingkungan Unsoed. Oleh karena itu, persamaan persepsi mengenai implementasi PMK-168 menjadi penting, karena akan diintegrasikan ke dalam aplikasi internal Unsoed, ELFINA.

Dalam paparannya, Raden Agus Setiawan menjelaskan karakteristik Unsoed sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki dua sumber pendapatan utama, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU. Selain itu, terdapat juga dua jenis pegawai di Unsoed, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS, yang akan menentukan mekanisme pengenaan PPh 21. “Bisa menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER)  dan  sifatnya tidak final atau final, juga akan menentukan apakah PPh 21 nya ditanggung pemerintah (DTP) atau tidak ditanggung pemerintah (non-DTP),” ujar Raden.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak Dodi Eko Suwito menyampaikan materi terkait Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Dodi menegaskan kembali, PMK-168 ini pada dasarnya tidak menambah beban baru, namun hanya mengubah mekanisme penghitungan PPh 21 yang semoga dapat menguntungkan Wajib Pajak, baik secara administrasi maupun  pengenaannya. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk memperdalam pemahaman.

Pada akhir acara, Rinata Ade Permana melakukan simulasi penghitungan PPh 21 menggunakan kalkulator pajak dan mencontohkan pelaporan Ebupot PPh 21/26 yang ada di noninstansi pemerintah.

Raden berharap, melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang seragam dan mendalam terkait terkait mekanisme perhitungan pajak yang baru. Dengan adanya pemahaman yang seragam terhadap PMK-168 Tahun 2023, implementasinya dapat berjalan lancar dan efisien, terutama di lingkup Unsoed Purwokerto.

 

Pewarta: Meirna D
Kontributor Foto: Dodi Eko S
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.