Setiap tahun masyarakat yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan secara online di laman djponline.pajak.go.id dengan batas waktu setiap tahunnya pada tanggal 31 Maret.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tersebut Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Wajib Pajak khususnya di wilayah Sidoarjo. Salah satunya adalah dengan mengadakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk karyawan PT. Integra Indocabinet yang berlokasi di Jl. Raya Betro, Wedi, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Kamis, 7/3).
Dalam kegiatan ini tim KPP Madya Sidoarjo yang terdiri dari lima Fungsional Penyuluh dan satu Pelaksana beserta tim dari Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II memberikan layanan pendampingan dan konsultasi SPT Tahunan Orang Pribadi serta layanan aktivasi maupun permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Kegiatan asistensi tersebut disambut dengan antusias oleh karyawan PT. Integra Indocabinet terlihat dari Wajib Pajak yang hadir berjumlah lebih dari 150 orang. Dengan adanya kegiatan asistensi ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan kemudahan bagi Wajib Pajak khususnya bagi para karyawan PT. Integra Indocabinet sehingga untuk pelaporan SPT Tahunan selanjutnya Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya sendiri.
Pewarta: Riko Maulana Pambudi |
Kontributor Foto: Riko Maulana Pambudi |
Editor: Ari Eko Hartoyo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views