Bekasi, 26 Maret 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada hari Senin (25/3). PT Yan Jin mengundang Kanwil DJP Jawa Barat II untuk memberikan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan untuk para pegawainya.
“Layanan di luar kantor ini merupakan langkah Kanwil DJP Jawa Barat II untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Henny Suatri Suardi.
Pelaksanaan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini diikuti oleh kurang lebih 100 karyawan PT Yan Jin. Sepuluh pegawai Kanwil DJP Jawa Barat II juga turut hadir untuk membantu para karyawan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dan juga pemadanan NIK-NPWP.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan dan memadankan NIK-NPWPnya sebelum batas waktunya.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatAPBNSehat

- 14 views