Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya mendatangi Perseroan Terbatas (PT) Gunung Madu Plantations (GMP) untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi pengenalan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bertempat di Gedung Aula PT GMP, Jalan Lintas Sumatra Nomor 31, Gunung Batin Udik, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Jumat, 8/3).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pegawai PT GMP sebanyak 70 orang secara tatap muka dan 55 orang secara daring melalui kanal media zoom meeting. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Thomas selaku Kepala Divisi Perpajakan PT GMP, dan kemudian dibuka oleh Kepala KPP Pratama Metro, Muhamad Riza Fahlevi. Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Metro, Ferdy Prasetyo, bertindak selaku narasumber dalam acara yang berlangsung selama 3 jam ini.
Ferdy menyampaikan bahwa penerapan kebijakan TER ini tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi pegawai karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama yaitu tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang PPh seperti ketentuan sebelumnya. “Skema baru ini digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Januari hingga November dengan cara mengalikan TER dengan penghasilan bruto yang diterima setiap bulan tanpa perlu memperhatikan penghasilan disetahunkan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan biaya pengurang lainya. Kemudian pada Masa Pajak Desember dihitung kembali sesuai perhitungan Pasal 17 dan dikurangi dengan total PPh pasal 21 yang sudah disetorkan dengan menggunakan tarif efektif,” jelas Ferdy.
Selain memberikan kemudahan bagi pemotong pajak dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 ini, adanya TER juga memungkinankan penerima penghasilan sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance. Tarif Efektif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan terkait tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian pada sesi puncak acara adalah praktik pengisian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK oleh peserta sosialisasi didampingi petugas yang hadir.
Dengan adanya kegiatan ini, Ferdy berharap dapat memberikan pemahaman yang mendalam bagi seluruh peserta terkait simplifikasi cara perhitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER sehingga akan memudahkan peserta dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Sandra Febriyana |
Kontributor Foto: Sandra Febriyana |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 views