Sejumlah pegawai ditugaskan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar untuk melaksanakan sosialisasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di ruang pertemuan Hotel Indigo Jalan Camplung Tanduk, Badung (Senin, 4/3). Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas permintaan dari Wajib Pajak (WP) yang bergerak di bidang layanan perhotelan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini memaparkan mengenai ketentuan terbaru menyangkut teknis perhitungan PPh Pasal 21 yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024. Nugrahaningtyas Nevi menambahkan bahwa ketentuan terbaru ini tidak mengubah tarif PPh Pasal 21 sehingga tidak mengubah PPh yang diperhitungkan dalam satu tahun.
Saat kegiatan berlangsung, lebih dari 30 orang karyawan turut hadir dan menyimak penjelasan yang diberikan dari narasumber. Selama sosialisasi berlangsung, terlontar berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh peserta dan diberikan penjelasan yang menjadi solusi dari setiap pertanyaan.
Menutup penjelasan, Nugrahaningtyas Nevi mengharapkan setiap WP yang menjadi pemberi kerja dapat memahami mekanisme penerapan terbaru dari ketentuan terkait PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut tentu dapat memberikan kemudahan dalam penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 setiap bulan bagi pemberi kerja, ujar Nugrahaningtyas Nevi.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto:Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views