Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar bersama Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, serta Kewajiban Perpajakan Dokter di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Padjonga, Jalan H. Ince Husain Dg Parani No 1, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar (Senin, 22/1).

Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh lalu dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng Dian Darmawan dan Tulus Dwi Atmanto. “Mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif ini pada dasarnya adalah untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak,” Ungkap Dian.

Dian menjelaskan bahwa Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas Tarif Efektif Bulanan dan Harian, dimana Tarif Efektif Bulanan dibagi dalam 3 kategori yaitu TER A, TER B, dan TER C berdasarkan penghasilan bruto yang diperoleh dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak. Adapun PP Nomor 58 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Setelah memaparkan materi mengenai aturan Tarif Efektif Rata-rata, Dian menjelaskan tata cara pemotongan PPh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sesuai dengan PMK Nomor 168 Tahun 2023.

“Seperti yang kita ketahui di aturan sebelumnya para bendaharawan rumah sakit harus membedakan yang mana pegawai berkesinambungan dan tidak berkesinambungan serta menghitung  secara kumulatif penghasilan para dokter ataupun tenaga ahli yang termasuk dalam kategori Bukan Pegawai tersebut, dengan adanya aturan terbaru ini, perhitungan PPh Pasal 21 kepada Bukan Pegawai contohnya seperti dokter, dapat menggunakan perhitungan yang lebih sederhana dan tanpa membedakan kondisinya, dengan menggunakan tarif perhitungan yang sama yaitu Penghasilan Bruto x 50% x Tarif Pasal 17,” jelas Dian.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Bantaeng Tulus Dwi Atmanto tak lupa menyampaikan pemaparan materi tentang tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan dokter. Dalam pemaparannya, Tulus menyampaikan dan mengingatkan kepada para dokter yang hadir dalam kegiatan tersebut bahwa seluruh penghasilan yang diterima para dokter wajib dilaporkan di SPT Tahunan seperti penghasilan dari gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan bruto dari praktik dokter di klinik pribadi, rumah sakit, maupun penghasilan lainnya atas jasa yang telah diberikan.

Setelah pemaparan materi, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atas materi yang telah disampaikan. Sesi ini berjalan interaktif dengan beragam pertanyaan yang diajukan oleh peserta.

Pada akhir pertemuan, Kepala KP2KP Takalar Creschenthum berharap dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman terkait tata cara perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan aturan yang terbaru dan juga meningkatkan pengetahuan para dokter mengenai perhitungan dan pelaporan SPT Tahunan yang benar.

 

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.