Halo #KawanPajak,
Sudah tahu belum kalau Warga Negara Asing juga memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan?
Sebagai penerima penghasilan dari pekerjaan atau usaha di Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) memiliki kewajiban yang sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yakni membayar dan melaporkan pajak penghasilannya. Lalu, apa saja kriteria Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan?
Yuk, jangan lewatkan Instagram Live Kanwil DJP Jakarta Khusus yang akan diselenggarakan pada hari:
Rabu, 20 Maret 2024
pukul 10.00 WIB s.d. selesai
di Instagram@pajakjakartakhusus
- 33 views