Pemerintah Kecamatan Kemranjen bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 di Warung Makan (WM) Bebek Goreng Taman Serut Lik Cip Tambak, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas (Rabu, 6/3).
Sebanyak tiga belas bendahara desa di lingkup Kecamatan Kemranjen hadir dalam kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman soal pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan wajib pajak orang pribadi ini.
Kegiatan dimulai dengan pemberian penghargaan kepada desa dengan kinerja terbaik dalam pembayaran pajak. Desa Karangsalam, Kecila, dan Nusamangir terpilih sebagai desa dengan persentase realisasi pembayaran pajak dibanding pagu terbesar serta melebihi persentase yang ditentukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen desa dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan kami harap hal ini dapat menginspirasi desa-desa yang lain untuk segera menyusul untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,“ ujar Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Purwokerto Hendrikus Dony Setia dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, Mukti, Petugas Kecamatan Kemranjen yang juga merupakan pendamping desa menyoroti peraturan pajak yang cukup dinamis. “Kegiatan ini penting diadakan karena terkadang kami ketinggalan kalau terlambat update (peraturan). Jadi kami masih perlu bimbingan, agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajaknya,” ujar Mukti.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak Amin Ali Barkah menyampaikan materi tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. “Ketentuan ini memberikan kemudahan perhitungan bagi wajib pajak dengan tidak menimbulkan beban pajak baru bagi wajib pajak karena perhitungan besaran pajak tahunan masih sama hanya kesederhanaan dalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa Januari - November,” terang Ali.
Ali juga menyoroti tentang aplikasi Ebupot PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah memang belum disesuaikan dengan tarif sesuai TER. “Namun, wajib pajak dapat memanfaatkan kalkulator pajak di laman pajak.go.id untuk mengitung besaran PPh Pasal 21. Cukup memasukkan penghasilan bruto sebulan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), nanti akan langsung muncul berapa PPh-nya dalam sebulan,” jelasnya.
Ali berharap, adanya kegiatan sosialisasi dapat memberikan pemahaman dan kesadaran perpajakan kepada bendahara sehingga dapat mendorong ketertiban dan kepatuhan dalam pemotongan dan pelaporan pajak di desa-desa Kecamatan Kemranjen
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Uji Rahmawati |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views