Retno (34), salah satu wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, menyampaikan formulir permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas (Kamis, 7/3).
Sehari sebelumnya, Retno telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya di Pojok Pajak Sokaraja. “Berdasarkan konsultasi dengan petugas di Pojok Pajak, saya disarankan untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP,” terang Retno kepada petugas TPT yang melayaninya. “Sekarang kan saya sudah tidak bekerja lagi, dan menurut penjelasan petugas Pojok Pajak tempo hari, saya bisa ikut suami,” tambah Retno.
Senada dengan yang telah disampaikan petugas Pojok Pajak Kecamatan Sokaraja kepada Retno, Zelfa menerangkan, untuk NPWP bagi wanita dengan status kawin atau istri memang diberi pilihan, dapat memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tetap berdiri sendiri atau bergabung dengan NPWP suami berdasarkan Pasal 7 dan 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
“Setelah NPWP istri dihapus dan ikut NPWP suami, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga,” ujar Zelfa.
Lebih lanjut Zelfa menerangkan, permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh Retno akan memakan waktu paling lama hingga enam bulan. “Setelah menerima surat penghapusan NPWP, apabila istri memerlukan kartu NPWP, dapat mengajukan permohonan cetak NPWP keluarga di KPP tempat NPWP suami diadministrasikan, dalam hal ini berarti pengajuannya juga KPP Pratama Purwokerto,” jelas Zelfa.
Selagi menunggu petugas merekam dan mencetak Bukti Penerimaan Surat atas permohonan yang diajukannya, Retno berharap agar proses penghapusan NPWP miliknya dapat segera diproses dan tidak memakan waktu lama. “Tentunya petugas kami akan bertugas sebaik mungkin sesuai prosedur, tidak lebih dari jangka waktu yang ditetapkan,” pungkas Zelfa mengamini harapan Retno.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Tim Media Sosial KPP Pratama Purwokerto |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 87 views