Jakarta, 22 Maret 2024. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) Neilmaldrin Noor mencanangkan program “Ayo Ungkap. Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Kepala Kanwil DJP Jaksel II nomor PENG-1/WPJ.30/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT dalam Tahap Pemeriksaan: “Ayo Ungkap”.

Program “Ayo Ungkap” diberikan dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab II Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melalui program ini, Kanwil DJP Jaksel II memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri melalui mekanisme pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan.

“Tentunya pencanangan program “Ayo Ungkap” ini akan memberikan manfaat bagi wajib pajak yang mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT. Sanksi yang lebih rendah dan jangka waktu pengenaan sanksinya pun lebih pendek,” ujar Neilmaldrin Noor. Wajib pajak akan mendapatkan manfaat pengenaan sanksi administrasi berupa tarif bunga per bulan yang lebih rendah apabila dibandingkan dengan tarif bunga per bulan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Selain itu jangka waktu pengenaan sanksi yang lebih pendek apabila dibandingkan jangka waktu pengenaan sanksi melalui penerbitan SKP.

Neilmaldrin Noor pun menyampaikan pesan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program “Ayo Ungkap”. “Sebelum itu (mengungkap), perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang pertama adalah Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan dalam laporan tersendiri, dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang,” jelasnya.

Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT “Ayo Ungkap” menimbulkan adanya pajak yang kurang dibayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran dimaksud sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar.

Sesuai ketentuan Bab II Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam hal wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT “Ayo Ungkap”, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan bahwa dalam hal wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bermaksud mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT melalui program ini dapat menghubungi Tim Pemeriksa Pajak. “Dalam pelaksanaannya, Tim Pemeriksa Pajak kami akan memberikan asistensi proses penyampaian pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT,” ungkapnya. Seluruh pelayanan perpajakan termasuk proses pemeriksaan tidak dipungut biaya.