Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa menyelenggarakan Kelas Pajak mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa e-Bupot PPh 21 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi. Kelas Pajak ini diselenggarakan secara daring di aplikasi Zoom KPP Pratama Tigaraksa (Senin, 29/1).
Kelas Pajak ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan penjelasan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. KPP Pratama Tigaraksa menyelenggarakan Kelas Pajak ini agar wajib pajak dapat lebih memahami mengenai penghitungan PPh 21 dengan mekanisme TER dan langkah-langkah penggunaan aplikasi e-Bupot PPh 21.
Tim Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tigaraksa Geniza Rhimadhona, Muhammad Dimas Ramadhan, dan Samsul Hani memaparkan tata cara penggunaan penghitungan PPh 21 dengan mekanisme TER dan langkah-langkah penggunaan aplikasi e-Bupot PPh 21 melalui laman djponline.pajak.go.id mulai dari login, penentuan penandatangan SPT, pembuatan bukti potong/pungut, sampai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) PPh 21. Selanjutnya diperagakan cara pembuatan bukti potong/pungut menggunakan metode key in atau input langsung di DJPonline.
“Kami berharap dengan adanya kelas pajak ini dapat meminimalisir kesalahan penghitungan PPh 21 dan pembuatan bukti potong PPh 21 para Wajib Pajak,” ujar Geniza.
Pewarta: Muhammad Dimas Ramadhan |
Kontributor Foto: Samsul Hani |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views