Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati mengadakan Business Development Services (BDS) dalam bentuk Pojok Pajak di Bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kecamatan Kramat Jati yang berlokasi di Kantor Kelurahan Kramat Jati, Jl. Kerja Bakti No. 32 RT.002/RW.010 Kramat Jati, Jakarta Timur (Senin, 4/3).
BDS diselenggarakan dalam rangka mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan terbaru. KPP Pratama Jakarta Kramat Jati bekerja sama dengan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur Kecamatan Kramat Jati dalam pelaksanaan BDS ini.
“Kami dari Kecamatan Kramat Jati mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh KPP Pratama Jakarta Kramat Jati yang terus memberikan dukungan UMKM di lingkungan Kecamatan Kramat Jati melalui penyelenggaraan kegiatan bazar, memberikan edukasi fasilitas pajak bagi UMKM, serta menyediakan Pojok Pajak agar para pelaku UMKM serta masyarakat sekitar dapat melaporkan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP,” ungkap Wakil Camat Kramat Jati Diman.
Kepala Seksi Pengawasan IV Ira Lestari menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan izin yang diberikan oleh Kecamatan Kramat Jati dalam terselenggaranya kegiatan pojok pajak pada bazar UMKM Kramat Jati, serta fasilitas perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM di antaranya UMKM Orang Pribadi dengan omset sampai dengan 500 juta Rupiah tidak dikenai Pajak Penghasilan dan pentingnya melaporkan pendapatan dari usaha tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Para petugas memberikan pelayanan konsultasi perpajakan para pelaku UMKM sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam satu tahun pajak, permohonan Electronc Filing Identification Number (EFIN), Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023.
Pewarta: Tri Septianingsih Putri |
Kontributor Foto: Wahyu Pebriansyah |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views