Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur meluncurkan siniar terbaru tentang Aturan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Jumat, 1/3). Siniar Madya Dua Jaktim tentang Aturan TER ini diperlukan untuk menjangkau dan mengedukasi wajib pajak lebih luas. Siniar ini dipublikasikan secara perdana di akun YouTube resmi milik KPP Madya Dua Jakarta Timur.

Siniar ini merupakan salah satu media edukasi perpajakan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait aturan TER PPh Pasal 21. Aturan TER ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi (PMK-168/2023) yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Aturan TER PPh Pasal 21 membahas tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 untuk orang pribadi. Poin penting dari terbitnya aturan ini adalah lapisan tarif pemotongan terbaru yang mana pada aturan sebelumnya menggunakan tarif Pasal 17. Dengan adanya aturan terbaru ini, wajib pajak --khususnya pemotong pajak-- lebih mudah dan sederhana dalam menghitung pajaknya.

Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER adalah berdasar pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan penghasilan wajib pajak yang bersangkutan. Sehingga, ketentuan ini lebih memudahkan pemotong pajak untuk menghitung besarnya pajak terutang. Sementara itu, pegawai dapat mengetahui besarnya pajak yang telah dipotong oleh perusahaan atau biasa yang disebut dengan check and balance.

”Jadi, poin penting aturan TER PPh 21 adalah penyederhanaan tata cara pemotongan PPh Pasal 21. Adanya aturan ini tidak menambah beban pajak baru yang mana pajaknya tetap dihitung menggunakan PPh Pasal 17, hanya saja skema penghitungannya dipermudah menggunakan TER setiap bulannya,” jelas Supriyanto, penyuluh pajak, dalam menjelaskan perbedaan Aturan TER dengan aturan sebelumnya.

Salah satu penyuluh pajak, M. Agus Syarif Akbar, menambahkan untuk PPh Pasal 21 yang bersifat final --seperti pemberian dana pensiun yang dibayarkan sekaligus-- tidak diatur dalam aturan TER ini. Aturan ini hanya mengatur tentang PPh Pasal 21 yang bersifat non final.

Siniar tentang Aturan TER PPh Pasal 21 ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya wajib pajak orang pribadi, baik perusahaan sebagai pemotong maupun pegawai yang bersangkutan.

 

Pewarta: Dwi Aprilyanto
Kontributor Foto: Rizqi Anis Hakim
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.