Yogyakarta, 22 Maret 2024 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari melalui putusan, nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial  RH di Wonosari Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (Kamis, 21/3).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Wonosari yang diketuai oleh  Annisa Noviyati, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Terdakwa RH dijatuhi  vonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan serta pidana denda sebesar Rp191.846.760,00 (seratus sembilan puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

Majelis Hakim menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda  paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai  kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian  dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh RH  berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY). Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap RH telah dinyatakan lengkap (P-21)  dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 21 Desember 2023 yang lalu.

Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah melakukan penyitaan aset milik terdakwa sebesar Rp13.384.000,00 ( tiga belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Adapun aset yang berhasil  disita adalah  2  unit sepeda motor. Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200

 

#PajakKuatAPBNSehat

#GakumDJP

***

Narahubung Media:  _____________________________________________________________________

 

Ramos Irawadi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat   

Kanwil Ditjen Pajak DIY

0274-4333951

P2humas.yogyakarta@pajak.go.id