Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada 57 pegawai Hotel Santika Garut di Hotel Santika Garut, Jalan Cipanas Garut (Rabu, 21/2).
Asistensi dilakukan dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bersama-sama mengikuti panduan tahap demi tahap. Agenda tersebut merupakan salah satu cara agar kewajiban lapor setiap pegawai dapat selesai serentak dalam satu hari.
Account Representative (AR) KPP Pratama Garut Annisa Asisiura menjelaskan mengenaik jenis SPT, formulir, apa saja yang harus dilaporkan oleh wajib pajak, batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta dilanjutkan dengan tata cara pengisian SPT Tahunan.
“Jangan lupa menyiapkan bukti potong serta daftar harta, utang, dan tanggungan,” ujarnya.
Ia pun mengatakan penyampaian SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan paling lambat 31 Maret dan untuk wajib pajak badan 30 April.
Kegiatan itu pun dimanfaatkan Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Garut Nadia Zairani untuk menjelaskan mengenai Core Tax Administration System dan juga meminta dukungan pihak Hotel Santika Garut terkait komitmen KPP Pratama Garut dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Pewarta: Annisa Asisiura |
Kontributor Foto: Yusuf Setyadi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views