Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng memberikan penyuluhan perpajakan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata kepada karyawan Orang Tua Group (OT) yang dilaksanakan di aula Orang Tua Group (OT), Jalan Lingkar Luar Barat Kav. 35--36, Duri Kosambi, Jakarta (Rabu, 7/2).
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan dari perwakilan Orang Tua Group (OT). Kemudian, Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng melanjutkan kegiatan dengan dengan penyampaian materi mengenai peraturan perpajakan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Setelah itu, Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng memandu sesi tanya jawab hingga kegiatan berakhir.
“Dengan adanya skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata), diharapkan perusahaan dapat lebih mudah dan efisien dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, menghindarkan potensi kesalahan perhitungan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pajak yang berlaku,” ungkap Emil selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng di akhir kegiatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 merupakan aturan baru sebagai pedoman untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Perubahan utama dalam peraturan ini antara lain pengenalan tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan bruto, baik secara bulanan maupun harian. Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu
- kategori A untuk status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 (satu) orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0);
- kategori B untuk status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 (dua) orang (TK/2), tidak kawin dengan tanggungan 3 (tiga) orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 (dua) orang (K/2); serta
- kategori C untuk status PTKP kawin dengan tanggungan 3 (tiga) orang (K/3). Sementara pekerja yang memiliki penghasilan harian dikenakan tarif efektif harian perhitungannya ditentukan sesuai dengan besaran penghasilan bruto harian.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Jakarta Cengkareng |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views