Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan kegiatan penyuluhan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemberi kerja, khususnya BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di wilayah Jawa Tengah II, mengenai tata cara pemotongan PPh 21 atas penghasilan karyawan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Penyuluhan yang diikuti oleh perwakilan BUMD di wilayah Jawa Tengah II ini dilaksanakan pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB secara daring melalui platform Zoom Meeting. Materi penyuluhan disampaikan oleh Surono, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jateng II.
Surono menjelaskan bahwa PMK Nomor 168 Tahun 2023 merupakan aturan baru yang mengatur tentang pemotongan PPh 21 dengan menggunakan TER. TER merupakan tarif pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan Tarif Efektif Rata-rata. Penggunaan TER bertujuan untuk menyederhanakan proses pemotongan PPh 21 dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam penyuluhan tersebut, Surono juga memaparkan langkah-langkah pemotongan PPh 21 dengan menggunakan TER. Selain itu, Surono juga memberikan contoh-contoh kasus penghitungan PPh 21 dengan menggunakan TER untuk membantu para peserta memahami materi penyuluhan.
Pada sesi tanya jawab, para peserta mengajukan pertanyaan terkait dengan materi penyuluhan. Surono menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jelas dan mudah dipahami.
Kegiatan penyuluhan ini ditutup dengan sesi dokumentasi. Selanjutnya, para peserta diharapkan dapat memahami hasil penyuluhan yang disampaikan dan dapat menerapkannya dengan baik dalam proses pemotongan PPh 21 di instansi masing-masing.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak di kalangan BUMD. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi perpajakan, BUMD dapat mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, mengurangi risiko ketidakpatuhan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views