Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi kepada Bendahara Instansi Pemerintah (26/1). Kegiatan dilaksanakan secara langsung tatap muka di aula lantai 4 KPP Pratama Semarang Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Timur, Syamsu Syaikhur Rakhman menyampaikan bahwa pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 1721-A2 merupakan kewajiban rutin bendahara yang selanjutnya akan digunakan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pelaporan SPT Tahunan.
“Salah satu kewajiban dari ASN sesuai Surat Edaran Menpan RB adalah melaporkan SPT Tahunan, oleh karena itu mohon kiranya Bapak/Ibu sebagai bendahara Instansi Pemerintah segera dapat menerbitkan bukti potong agar ASN dapat segera pula menyampaikan SPT Tahunannya.”
Materi disampaikan oleh penyuluh KPP Pratama Semarang Timur, Meilana. Meilana menyampaikan bahwa Bendahara Instansi Pemerintah tidak perlu menghafalkan tarif efektif rata-rata dalam pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan PMK-168 Tahun 2023, cukup dengan melihat tabel atau dengan memanfaatkan kalkulator pajak yang ada di pajak.go.id.
“Pada dasarnya PMK-168 Tahun 2023 ini dikeluarkan untuk mempermudah para bendahara maupun pemberi kerja dalam pemotongan PPh Pasal 21 karyawannya, karena dalam PMK-168 ini terdapat penyederhanaan tata cara pemotongan melalui penyederhanaan tarif pemotongan per bulan maupun penyederhanaan jenis pegawai.”
Pada sesi akhir dilakukan diskusi dan tanya jawab terkait kendala yang muncul dari adanya PMK-168 maupun permasalahan lain yang dialami Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan adanya kegiatan edukasi PMK-168 tahun 2023 kepada Bendahara Instansi Pemerintah, diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Bendahara dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk membantu negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak.
Pewarta: Eka Nofianti |
Kontributor Foto: Ahid Hutamamukti |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views