Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan konsultasi dan asistensi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha rumah makan. Konsultasi ini berlangsung di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Marisa, Pohuwato, Gorontalo (Kamis, 15/2).
Usahawan ini masuk dalam kategori Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang usaha restoran atau rumah makan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usahawan ini sudah terdaftar sejak lama. Namun sejak pandemi, usahawan tersebut mengaku lupa menjalankan kewajiban perpajakannya. Usahawan ini lalu berkata bahwa dirinya membutuhkan NPWP yang aktif untuk keperluan pengurusan peminjaman di bank.
Petugas KP2KP Marisa Sapdho Wibowo menjelaskan bahwa wajib pajak terakhir melakukan pelaporan maupun pembayaran pajak adalah pada tahun 2019. Padahal, usahawan ini memiliki peredaran bruto setiap bulannya sehingga dikenakan pajak sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023.
“Untuk tahun 2020 dan 2021 terdapat kewajiban pembayaran pajak sebesar 0,5% setiap bulan dari peredaran usaha atau omzet kotor, sedangkan untuk tahun pajak 2022 terdapat perubahan batasan peredaran usaha yang tidak dikenakan pajak, yaitu sebesar Rp500 juta,” jelas Sapdho.
Setelah memahami kewajiban perpajakan yang harus dijalani, Sapdho membantu wajib pajak untuk menghitung kewajiban pembayaran pajak dan melaksanakan asistensi pelaporan SPT Tahunan dari tahun 2020 hingga 2023.
Pada akhir pertemuan, Sapdho menyampaikan kepada wajib pajak untuk lebih taat menjalankan kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi administrasi.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 views