Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka layanan Pojok Pajak di area Car Free Day (CFD) Kota Kupang, Jalan El Tari (Sabtu, 17/2). Pojok Pajak di CFD Kota Kupang melayani tiga jenis permohonan yaitu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan konsultasi perpajakan.
Pojok Pajak KPP Pratama Kupang akan diadakan setiap hari Sabtu hingga tanggal 30 Maret 2024 pada pukul 07.00 s.d. 09.00 WITA yang bertempat di depan kompleks Rumah Jabatan Gubernur NTT. Masyarakat dapat berkunjung ke Pojok Pajak untuk mendapatkan layanan dari KPP Pratama Kupang.
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menjelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan Pojok Pajak sebagai perluasan lingkup layanan unit kerjanya. "Masyarakat yang butuh pendampingan terkait kewajiban perpajakannya tetapi belum sempat berkunjung ke KPP Pratama Kupang selama hari kerja dapat berkunjung ke Pojok Pajak saat CFD,” tutur Ayu.
Lebih lanjut Ayu menekankan peran Pojok Pajak sebagai pemantik kesadaran pajak Masyarakat. “Selain melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu, tahun ini wajib pajak juga perlu memastikan bahwa NIK-nya telah dipadankan ke NPWP sebelum tanggal 1 Juli.”
Keberadaan Pojok Pajak mendapatkan respon positif dari warga Kota Kupang. Ada sekitar sepuluh wajib pajak yang berkunjung untuk konsultasi dan melakukan pelaporan SPT Tahunan pada sesi perdana pagi itu. Beberapa Wajib Pajak bahkan telah hadir dengan membawa dokumen lengkap, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan kegiatan asistensi.
“Saya setiap tahun lapor SPT di CFD. Untuk berjaga-jaga, tahun ini saya CFD-an sambil membawa bukti potong. Minggu depan saya akan ajak teman-teman kantor juga ke sini,” ujar salah seorang wajib pajak.
Guna memperlancar pemberian layanan, masyarakat yang berkunjung ke Pojok Pajak dihimbau untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu NPWP dan Kartu Keluarga (softcopy/hardcopy). Untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan, masyarakat juga perlu menunjukkan bukti potong pajak dan/atau catatan omset bulanan serta rekapitulasi kepemilikan harta dan utang selama tahun 2023.
Pewarta: I Nyoman Ananda Wigneswara Suandipta |
Kontributor Foto: Putu Masyeni Wimalaksmi |
Editor: I Wayan Agus Eka & Nur Hafissa Azrin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views