Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 kepada para bendaharawan satuan kerja instansi vertikal di lingkungan Kabupaten Fakfak pada Kamis (15/2) di Aula Winderfafia KPPN Fakfak yang disampaikan langsung oleh Rendra Santika selaku Kepala KP2KP Fakfak.   

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. PMK tersebut mengatur tentang simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 yang sebelumnya dirasakan cukup kompleks.

“Salah satu tujuan dibuatnya aturan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan,” ungkap Rendra.

Rendra menjelaskan, secara substansi, ketentuan ini mengatur tentang penyederhanaan perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Tarif efektif Rata-Rata (TER) di mana aturan sebelumnya dirasakan cukup kompleks dan bervariasi.

“Penggunaan tarif efektif rata-rata ini tidak menimbulkan beban pajak tambahan bagi Wajib Pajak dalam satu tahun karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan sebelumnya,” tambah Rendra.

Dalam kesempatan yang sama, disosialisasikan juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang terbit sebagai petunjuk teknis diberlakukannya PMK-168 Tahun 2023.

Christin Lori Kailola selaku pemateri menyampaikan bahwa pokok perubahan yang diatur dalam PER-2/PJ/2024 tersebut antara lain perubahan aplikasi pelaporan elektronik dari aplikasi berbasis desktop ke aplikasi berbasis web, penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan PMK 168/2023, dan fasilitas perpajakan serta penambahan formulir bukti pemotongan bulanan (1721-VIII) yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.

Pada sesi terakhir, dilakukan diskusi dan tanya jawab terkait beberapa permasalahan yang muncul dari adanya peraturan baru tersebut. Sebagai penutup, Kepala KP2KP Fakfak menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk membantu negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

 

Pewarta: Rendra Santika
Kontributor Foto: Albert Sinaga
Editor: Ricky Firmansyah Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.