Sekitar 100 mahasiswa Universitas Islam Bandung (UNISBA) mengikuti kegiatan “Jendela Diskusi “Mengulas Pajak Penghaslan (PPh) 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam Konteks Perubahan Regulasi Pajak Terbaru” secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Senin, 19/1).
Kegiatan tersebut terselenggara berkat sinergi Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Tax Center UNISBA.
“Kegiatan ini sejalan dengan Visi Tax Center FEB Unisba yaitu menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang berperan aktif dan inovatif dalam mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak,” ujar Ketua Tax Center UNISBA Asri Suangga.
Pada kegiatan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 14.30 WIB ini, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Dwi Wahyuningsih, dan Adhitia Mulyadi menjadi narasumber membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PPh Pasal 21). Rudy mengatakan peraturan yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu merupakan aturan pelaksanaan PP 58 tahun 2023.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa terbitnya peraturan tersebut untuk memberikan kemudahan, kesederhaan, dan kepastian hukum kepada para pemberi kerja dalam hal pemotongan PPh 21.
“Cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang terlampir dalam PP tahun 58 tahun 2023,” pungkas Rudy.
Pewarta: Fanzi SF |
Kontributor Foto: Rizal Aldiansyah |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views