Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur menggelar sosialisasi pajak secara langsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara mengenai penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 di Kota Balikpapan (Selasa, 30/1).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur G. A. Yudha Hadiyanto dan pengisian materi dipaparkan oleh Fungisional Penyuluh Ariana.

Dihadiri oleh 38 perwakilan wajib pajak badan, kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 WITA s.d. 12.00 WITA dengan tujuan memberikan pemahaman bagi wajib pajak bahwa Tarif Efektif Rata-Rata (TER) membagikan kemudahan dalam menghitung PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau tidak tetap. Selain itu, Ariana juga menyampaikan perubahan aspek-aspek perpajakan pada PPh 21.

Saluran pelaporan SPT PPh 21 juga berubah. Yang sebelumnya dilakukan pada e-Filing, kini dilakukan di e-Bupot 21/26 pada DJP Online. Ariana menjelaskan tentang tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dan pelaporan SPT PPh Pasal 21 melalui e-Bupot 21/26.

“Pelaporan SPT PPh Pasal 21 sekarang lebih mudah dan praktis. Rekam penandatangan, terbitkan bukti potong, siapkan SPT PPh Pasal 21, dan kirim,” ungkap Ariana.

KPP Pratama Balikpapan Timur berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, wajib pajak dapat memberikan pemahaman mengenai diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, dan langkah-langkah pelaporan SPT PPh Pasal 21.

Pewarta: Herlya Ayu Miftakhul Jannah
Kontributor Foto: Aprillita Arrazak
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.