Siaran langsung Youtube menjadi inovasi terbaru Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan dalam menyampaikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. Sarana ini secara perdana telah digunakan dalam edukasi perpajakan skema pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) secara daring (Rabu, 7/2).
Dilansir dari kanal resmi Youtube KPP Pratama Semarang Selatan, siaran langsung tersebut telah ditonton lebih dari 400 pemirsa. Pada hari pelaksanaan siaran langsung sejumlah 50 wajib pajak bergabung dan belasan pertanyaan dilontarkan secara tertulis melalui kolom komentar.
Kegiatan edukasi perpajakan secara daring ini merupakan salah satu realisasi kegiatan penyuluhan perpajakan secara tidak langsung dua arah yang sedianya akan dilaksanakan secara rutin oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Selatan. Pada edisi pertama ini, topik yang diangkat adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Materi pertama dipaparkan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir, Ika Hapsari. Ika menjelaskan tentang aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
“Substansi yang perlu sekali kawan pajak catat adalah bahwa ketentuan ini tidak menambah beban pajak yang baru. Artinya, secara keseluruhan dalam satu tahun, beban pemotongan pajak penghasilan yang akan dipotong dari penghasilan kawan pajak semua sebagai pegawai itu masih sama seperti ketentuan sebelumnya. Hanya saja, nanti terdapat mekanisme yang lebih simple, lebih sederhana, dalam pemotongan PPh Pasal 21 di masa-masa (selain masa pajak terakhir) antara Januari sampai dengan November,” terang Ika.
Ika menjelaskan sejumlah pokok perubahan peraturan, skema pengaturan pada PMK Nomor 168 Tahun 2023, jenis TER bulanan dan TER harian, hingga contoh penghitungan bagi pegawai dan bukan pegawai sesuai ketentuan terbaru.
Sesi paparan berikutnya disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Terampil, Achmad Dwi Saputro. Ia memberikan praktik simulasi penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21/26 pada laman DJP Online. Achmad mencontohkan perekaman bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dengan metode key-in atau rekam langsung pada aplikasi dan metode import menggunakan Microsoft Excel.
Selain itu, ia juga memberikan gambaran perbedaan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 versi baru sesuai ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Setelah merekam bukti pemotongan PPh Pasal 21/26, Achmad mengingatkan kawan pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 melalui laman DJP Online. “Nanti, apabila sudah dilakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, daftar SPT Masa yang sudah masuk akan muncul di menu Dashboard disini,” jelas Achmad sembari mengarahkan kursor pada layar monitor.
Sesi terakhir adalah sesi tanya jawab dimana narasumber menjawab pertanyaan yang telah masuk pada kolom komentar Youtube. Salah satu pertanyaan disampaikan oleh perwakilan Wajib Pajak Badan yang menanyakan tentang aplikasi yang digunakan dalam perekaman bukti pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan e-SPT PPh Pasal 21/26 atau e-Bupot PPh Pasal 21/26.
Atas pertanyaan tersebut, narasumber Achmad menyampaikan bahwa sejak diimplementasikannya ketentuan baru pada 1 Januari 2024, maka aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 yang sebelumnya dipasang pada piranti komputer wajib pajak sudah tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, wajib pajak cukup mengakses menu e-Bupot PPh Pasal 21/26 pada akun DJP Online masing-masing. Menurutnya, cara ini lebih praktis dan memudahkan wajib pajak karena dapat diakses menggunakan piranti komputer apapun, kapan saja, dan dimana saja sepanjang tersambung internet.
Pewarta: Ika Hapsari |
Kontributor Foto: Ika Hapsari |
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views