Sejumlah 50 Wajib Pajak Badan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan mengikuti edukasi perpajakan terkait ketentuan baru pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) secara daring (Kamis, 15/2).

Penyuluhan ini disampaikan oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Selatan melalui aplikasi Zoom Meeting dari ruang rapat KPP Pratama Semarang Selatan, Semarang. Tujuan penyelenggaraan edukasi adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Wajib Pajak Badan khususnya pemotong PPh Pasal 21/26 karyawan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Edukasi yang berlangsung di sesi siang ini dilaksanakan pada hari yang sama dengan penyelenggaraan edukasi bagi bendahara instansi pemerintah di sesi pagi. Skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 menjadi fokus utama. Topik tersebut disampaikan oleh dua narasumber yaitu Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir, Ika Hapsari dan Fungsional Penyuluh Pajak Terampil, Hudyoro Indreswara.

Sebelumnya, edukasi dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Semarang Selatan yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan, Rita Agustina Sri Rejeki. Rita mengungkapkan, “Dengan peraturan sekarang yang baru ini, nanti kita akan akan menggunakan dua macam tarif yaitu TER, Tarif Efektif Rata-Rata yang akan dilakukan pada masa Januari sampai dengan November. Kemudian, pada masa Desember, kita masih menggunakan tarif Pasal 17 (UU PPh).”

Pada kesempatan berikutnya, narasumber Ika Hapsari memaparkan mengenai overview aturan pelaksanaan atas PP Nomor 58 Tahun 2023 yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Selain menjelaskan mengenai kerangka pokok aturan, Ika juga memberikan sejumlah contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER bulanan bagi pegawai tetap dan TER harian bagi pegawai tidak tetap.

Sementara itu, dalam kesempatan berikutnya, pemateri Hudyoro Indreswara memberikan simulasi praktik penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 menggunakan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21/26 pada DJP Online. Hudyoro menegaskan perbedaan signifikan pembuatan bukti pemotongan pascaterbitnya ketentuan baru sejak 1 Januari 2024. Menurutnya, jika sebelumnya pemotong PPh Pasal 21/26 lazim menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 yang harus dipasang pada piranti komputer masing-masing, maka saat ini wajib pajak cukup menggunakan e-Bupot PPh Pasal 21/26 secara daring yang tersambung dengan internet.

Pelaksana Seksi Pelayanan, Claudia Dara Ayu Balina memandu jalannya sesi diskusi dan tanya jawab dengan membacakan pertanyaan terpilih dari kolom komentar Zoom Meeting. Terdapat salah satu pertanyaan peserta yang meminta penegasan mengenai ketentuan pengenaan tarif yang lebih tinggi bagi pihak yang dipotong PPh Pasal 21 yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Atas pertanyaan tersebut, narasumber menyampaikan pengumuman terbaru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nomor PENG-6/PJ.09/2024 tanggal 13 Februari 2024.

Mengacu pada pengumuman tersebut, Ika menjelaskan bahwa dalam hal identitas penerima penghasilan diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud.

Di sela sesi diskusi dan tanya jawab, penyuluh pajak Hudyoro juga menyampaikan mengenai capaian proses pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang sedianya akan dirilis pada pertengahan tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, ditayangkan video mengenai perubahan dalam proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pascaimplementasi SIAP yang lebih efektif dan efisien.

Pewarta: Ika Hapsari
Kontributor Foto: Muhamad Hanung Aribowo
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.