Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur melaksanakan edukasi peraturan perpajakan terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 secara daring di Semarang (Jumat, 2/2). Aturan ini tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur. Edukasi perpajakan berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB dengan diikuti kurang lebih 34 Wajib Pajak Badan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kegiatan edukasi perpajakan dimulai dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Timur, Syamsu Syaikhur Rakhman. Syamsu dalam sambutannya mengatakan, “Melalui kegiatan edukasi perpajakan ini, diharapkan wajib pajak memahami peraturan perpajakan terbaru sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih patuh. Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 diharapkan dapat memudahkan pemberi kerja dalam menghitungan PPh Pasal 21 yang terutang,” ungkapnya.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur mengenai peraturan perpajakan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-168 Tahun 2023. Penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Wajib pajak sangat antusias menanyakan segala pertanyaan yang muncul terkait peraturan tersebut. Selain itu, Tim Penyuluh melakukan pre-test dan post-test untuk menguji pengetahuan peserta edukasi perpajakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 merupakan aturan baru sebagai pedoman untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Penerapan TER ini menjadi opsi yang paling praktis dalam memberikan kemudahan dan kesederhanaan wajib pajak dalam melakukan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Berbanding lurus dengan hal tersebut, diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban memotong sekaligus melapor PPh Pasal Pasal 21.
Pewarta: Rimananda Andriani |
Kontributor Foto: Meilana |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views