Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi e-bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada 30 perwakilan Wajib Pajak Badan bertempat di Aula KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 7/2). Bimtek tatap muka dalam bentuk kelas pajak ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi secara daring yang sudah terlebih dahulu dilaksanakan dua hari sebelumnya.

Bimtek dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Salah satu yang diatur pada peraturan tersebut adalah kewajiban menggunakan aplikasi e-bupot untuk menerbitkan bukti pemotongan dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 21/26.

Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Meiradi dalam beberapa sesi. Sesi pertama adalah teori dan pengenalan menu, dilanjutkan sesi dua praktik penggunaan aplikasi e-bupot PPh Pasal 21 oleh masing-masing wajib pajak. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait kendala dan kesulitan yang dialami. “Pada dasarnya tidak ada kendala, hanya perlu penyesuaian tampilan dari aplikasi e-spt yang sebelumnya digunakan,” ungkap Vivi salah satu peserta sosialisasi.

“Dengan adanya perubahan ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban dan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26,” ujar Meiradi di akhir acara.

Pewarta: Desfa
Kontributor Foto: Whindy
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.