Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta memenuhi undangan sebagai narasumber dalam acara Workshop Pengembangan Ekonomi UMKM yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Bisnis Pama Banua Etam (LPB PBE) bertempat di Aula Teras Belad Café and Resto, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 30/1).

Acara dimulai pada pukul 08.00 WITA dan dihadiri oleh seluruh UMKM Binaan LPB Pama Banua Etam. Dalam acara tersebut, Endah Purwaningsih selaku Kepala KP2KP Sangatta menjadi narasumber materi perpajakan terkait hak dan kewajiban wajib pajak UMKM orang pribadi serta mekanisme pemadanan NIK-NPWP.

Endah membuka sesi pertanyaan di akhir materi dan dimanfaatkan oleh Mirna, salah seorang pemilik UMKM untuk bertanya mengenai mekanisme perhitungan pajak bagi UMKM.

“Bapak dan Ibu yang UMKM-nya memiliki peredaran bruto maksimal Rp 500 juta setahun tidak dikenai pajak, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022,” ucap Endah menjawab pertanyaan Mirna.

“Namun demikian, bagi yang UMKM-nya tidak dikenai pajak tersebut, tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Bapak dan Ibu tetap harus melaporkan SPT Tahunan walau tidak terdapat pajak yang harus dibayar,” sambung Endah.

Acara ditutup dengan foto bersama dengan seluruh peserta. Melalui kegiatan ini, KP2KP Sangatta berharap kepatuhan hak dan kewajiban perpajakan UMKM Kutai Timur semakin meningkat.

Pewarta: Veronika Advenia Permatasari
Kontributor Foto: Reyhan Yunus
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.